SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA/KOYA MEII

Sabtu, 15 Februari 2014

Polda Papua Selamatkan Uang Negara Rp2,2 Miliar

Jayapura- Kepolisian Daerah Papua berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp2.218.528.000 dari kasus dugaan korupsi pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Sorong periode 2012-2017 dengan menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut. 
"Dalam kasus ini polisi telah menyelamatkan uang negara sebanyak Rp2.218.528.000 dan dana tersebut sudah dikembalikan ke kas daerah. Sekaligus menetapkan dua orang tersangka berinisial MI dan MM," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Kombes Pol Sulistyo Pudjo di Jayapura, Kamis. 
Ia menjelaskan kasus itu terungkap berdasarkan laporan masyarakat dan kemudian dikembangkan oleh pihaknya dengan penyidikan dan penyelidikan dimulai sejak 10 April 2013. 
Beberapa hal yang telah dilakukan oleh polisi, yakni melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait. 
"Seperti mantan Wali Kota Sorong, Kepala Bank Papua Sorong dan stafnya, Pelaksana Tugas Sekda Koya Sorong, satu tim rasionalisasi Kota Sorong, bendahara keuangan dan dua stafnya, Pelaksana Tugas BPKAD Kota Sorong sekaligus ketua panitianya dan tiga staf BPKAD Sorong," katanya. 
Selain itu, katanya, juga dilakukan pemeriksaan kepada Sekwan DPRD Kota Sorong dan dua stafnya, wakil bendahara pengeluaran Kota Sorong yang saat itu menjabat wakil bendahara pelantikan, sopir bendahara pengeluaran. 
Selain itu, pemeriksaan terhadap 30 anggota DPRD Kota Sorong dan 11 koodinator seksi panitia pelantikan. 
"Polisi juga meminta bantuan pemeriksaan dari ahli BPKP dan saksi ahli dari berbagai fakultas ternama di Indonesia, yaitu ahli manajemen keuangan daerah, administrasi negara, dan hukum pidana," katanya. 
Terkait dengan kasus itu, katanya, juga sudah dilakukan gelar perkara oleh penyidik Reskrimsus Polda Papua sehingga menetapkan MI sebagai tersangka, tertanggal 29 Juli 2013. 
"Perkara ini sudah P21 dan sudah dikirim ke Kejati Papua Desember 2013 lalu dengan tersangka MI. Kemudian telah lakukan penyidikan gelar perkara dan menetapkan MM sebagai tersangka terkait yang turut menikmati dana pelantikan. Dimana ada dana sebesar Rp400 juta lebih diambil untuk keperluan pribadi," katanya. 
Namun, katanya, dua tersangka tidak dilakukan pencekalan atau pun penahanan. 
"Kami menilai ada iktikad baik dari para tersangka dengan mengembalikan uang negara, mereka sementara menjadi tahanan rumah sambil menunggu proses selanjutnya," katanya.(rr)

0 komentar:

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Laundry Detergent Coupons