SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA/KOYA MEII

Jumat, 01 November 2013

Pilkada Mimika Dipastikan Dua Putaran Periode 2013 - 2018

Timika- Proses pemilihan kepala daerah Kabupaten Mimika, Papua periode 2013-2018 dipastikan dua putaran setelah diketahui hasil pemungutan suara 10 Oktiber lalu dari 11 pasangan calon berkompetisi tidak ada yang mencapai dukungan 30 persen suara.
Ketua KPU Mimika, Karolus Tsunme, di Timika, Kamis mengatakan Pilkada Mimika putaran kedua akan diikuti dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak putaran pertama yaitu pasangan Abdul Muis-Hans Magal (AMAN) dan pasangan Eltinus Omaleng-Yohanis Bassang (OMBAS).
Dalam rapat pleno terbuka KPU Mimika tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada Mimika yang berakhir Rabu (30/10) tengah malam, pasangan AMAN mampu meraih suara terbanyak yaitu 45.287 atau 25,10 persen. Sementara pasangan OMBAS meraih suara terbanyak kedua yaitu 39.611 atau 21,95 persen.
"Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka Pilkada Mimika harus melalui putaran kedua karena tidak ada satupun pasangan calon yang mampu meraih suara hingga 30 persen, jelas Karolus.
Rapat pleno KPU Mimika yang digelar di Gedung Eme Neme Yauware Timika itu berlangsung alot. Beberapa kali aparat kepolisian harus turun tangan untuk menengahi perdebatan sengit antara saksi-saksi dengan komisioner KPU, Panwaslu dan Panitia Pemilihan Distrik (PPD).
Meski begitu, hingga berakhirnya pelaksanaan rapat pleno KPU Mimika tidak terjadi insiden fatal yang mencederai proses demokrasi di Kabupaten Mimika.
Saksi-saksi dari sembilan kandidat lain menyatakan menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Mimika yang ditetapkan oleh KPU setempat dan menyampaikan sejumlah keberatan.
Sembilan kandidat akan menempuh jalur hukum yaitu menggugat hasil penetapan KPU Mimika tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.
"Kami sembilan kandidat sudah berkomitmen untuk membawa masalah Pilkada Mimika ke MK. Semua berkas dan bukti-bukti kita sudah siapkan. Dalam waktu tiga hari ke depan kami akan daftarkan gugatan ke MK," tutur kandidat Wakil Bupati Mimika, Virgo Solossa.
Hasil perolehan suara 11 pasangan cabup-cawabup Mimika periode 2013-2018 sebagai berikut: pasangan Pdt Yamenal Paul Maniagasi-Parjono 7.237 atau 4,01 persen, pasangan Abdul Muis-Hans Magal 45.287 atau 25,10 persen, pasangan Yosep Yopi Kilangin-Andi Tajerimin 18.132 atau 10,05 persen.
Selanjutnya pasangan Agustinus Anggaibak-La Sarudi 5.709 atau 3,16 persen, pasangan Agapitus Mairimau-Setiono 7.006 atau 3,88 persen, pasangan Athanasius Allo Rafra-Titus Natkime 20.802 atau 11,53 persen, pasangan Pieter Yan Magal-Philipus Wakerkwa 5.316 atau 2,95 persen.
Pasangan Semuel Farwas-Virgo solossa meraih suara 4.821 atau 2,67 persen, pasangan Eltinus Omaleng-Yohanis Bassang meraih suara 39.611 atau 21,95 persen, pasangan Trifena M Tinal-Anastasia Tekege meraih suara 17.765 atau 9,80 persen dan pasangan Alfred Douw-Surya Darma meraih suara 8.755 atau 4,85 persen.
Pemilih yang terdaftar mengikuti Pilkada Mimika sebanyak 223.409. Mereka menyalurkan hak suaranya pada 568 TPS yang tersebar pada 12 distrik (kecamatan).(rr)

Kejati Papua Kekurangan Penyidik Ungkap Kasus Korupsi

Jayapura - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua hingga saat ini kekurangan tenaga penyidik untuk mengungkap kasus korupsi yang terjadi di Provinsi Papua dan Papua Barat.
"Hingga saat kami kesulitan tenaga penyidik padahal kasus korupsi yang ditangani cukup banyak," kata Kepala Kejati Papua Maruli Hutagalung yang didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Nicolaus Kondomo kepada Antara di Jayapura, Kamis.
Dikatakan, saat ini tenaga penyidik hanya delapan orang sementara yang ditangani tercatat 59 kasus korupsi dan 12 perkara masih dalam tahap penyelidikan.
Ke-59 kasus korupsi yang ditangani itu delapan perkara di antaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk selanjutnya disidangkan.
"Mudah mudahan seluruhnya sudah dapat diselesaikan dalam tahun 2013," kata Hutagalung seraya mengharapkan jumlah tenaga penyidik dapat ditambah sehingga mereka (penyidik) tidak kesulitan dalam menangani perkara.
Menurutnya, dari 59 kasus yang siap dilimpahkan ke pengadilan terdapat satu perkara titipan dari KPK yakni perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Trans Papua Barat, Aywasi Kebar, negara diduga dirugikan sekitar Rp24 miliar.
Kasus proyek pembangunan jalan itu menyeret dua tersangka yakni mantan Kepala Dinas PU Papua Barat ES dan S yang merupakan rekanan pekerjaan tersebut, jelas Kajati.
Ketika ditanya tentang kasus korupsi di lingkungan Pemda Kepulauan Yapen sebesar Rp50 miliar, Kajati Papua berjanji akan mengecek kembali sejauhmana penanganan kasus tersebut.
"Memang saya sudah mendapat laporan tentang kasus tersebut namun belum diketahui sejauhmana penangganannya," aku Hutagalung seraya berjanji akan menindaklanjuti kasus tersebut hingga tuntas.(rr)

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Laundry Detergent Coupons