SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA/KOYA MEII

Selasa, 15 Maret 2016

Berat Juga Dibakar Kelompok Bersenjata

JAYAPURA - Pelaku penembakan pekerja pembangunan jalan di Desa Agengga, Distrik Sinak, Kabupaten Puncak Papua juga membakar dua alat berat. Seperti diketahui, penembakan itu
menewaskan lima pekerja dan dua lainnya disandera.
Dua alat berat yang dibakar adalah eskavator dan buldoser milik PT Modern. Berdasarkan pengakuan karyawan PT Modern yang mengerjakan proyek jalan tembus Sinak-Paluga, penembakan terjadi pukul 13.45 WIT.
"Alat berat kami turut dibakar, sedang korban jiwa lima orang tewas tertembak, dan dua disandra," ujar karyawan PT Modern yang enggan disebut namanya, saat dihubungi dari Jayapura, Selasa (15/3/2016).
Berdasarkan data semenatara, korban tewas atas nama Anis Tiku (Project Manager PT Modern), Andi Dimana (Operator Buldoser), Daud (helper buldoser), David (operator eskavator), dan satu korban lagi belum diketahui identitasnya.
Kapolres Kabupaten Puncak, AKBP Marselis Sarimin membenarkan kejadian tersebut. "Benar ada kasus penembakan tersebut, namun saya sedang tidak di TKP silahkan tanya ke Polda Papua," ucapnya.
(ris)

Kemenkumham Bekukan Partai Lokal di Papua

JAYAPURA - Partai lokal di Papua, Papua Bersatu dibekukan untuk sementara oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Pembekuan ini dilakukan, sambil menunggu yudisial revieuw terhadap pasal 28 Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) terkait pembentukan partai oleh masyarakat Papua.
Ketua KPU Provinsi Papua, Adam Arisoy menyebutkan, dalam Undang-Undang Otsus dinyatakan penduduk Papua dapat mendirikan partai lokal dan hal ini diartikan oleh masyarakat dan perkumpulan tertentu untuk mendirikan partai lokal.
“Upaya ini sebenarnya sudah mendapat izin dari Kemenkumham, sehingga berdasarkan izin tersebut mereka kembali ke Papua dan melakukan koordinasi dengan KPU,” ungkapnya seperti dikutip dari Cenderawasih Pos, Senin (14/3).
Namun terkait partai lokal Papua Bersatu ini, KPU Provinsi Papua menurut Adam Arisoy juga telah menerima surat dari Kemenkumham untuk pembekuan sementara. “Sebab menurut Kemenkumham perlu dilakukan yudisial review agar statusnya jelas dan sesuai dengan undang-undang,” ujarnya. 
Secara kelembagaan, KPU sudah memberikan saran kepada partai lokal ini untuk melakukan sosialisasi apabila sudah mendapat izin dari Kemenkumham.
Ketua dan pendukung dari partai lokal ini menurut Adam telah melakukan klarifikasi dan pertemuan dengan KPU, dan  surat mereka juga sudah masuk di DPRP Papua. Oleh sebab itu, KPU Papua diundang untuk melakukan hearing dengan DPR Papua, Majelis Rakyat Papua dan Kemenkumham.
“Dari hasil hearing tersebut, ternyata Kemenkumham sementara waktu membekukan partai lokal ini. Masyarakat Papua mendirikan partai politik seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Otsus, menurut Kemenkumham hasil diyuridisial reviuw,” tuturnya. 
“Dalam arti masyarakat dapat mendirikan partai politik lokal dan itu baru jelas. Kalau yang namanya partai lokal, itu belum mempunyai hak untuk mencalonkan calon. Karena partai ini harus melalui suatu verifikasi faktual yang memenuhi standar yang diamanatkan oleh undang-undang,” sambungnya.
Dalam pertemuan dengan DPR Papua, Adam Arisoy mengatakan, DPR Papua juga menyatakan siap mendorong yudisial revieuw agar Papua juga memiliki partai lokal sama seperti di Nangroe Aceh Darussalam. (jo/nat/adk/jpnn)

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Laundry Detergent Coupons