SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA/KOYA MEII

Selasa, 11 Februari 2014

Kasus Korupsi, 3 Pimpinan DPRD Papua Barat Divonis 15 Bulan Bui

Papua - Pengadilan Tipikor Jayapura menjatuhkan hukum 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 50 Juta kepada Ketua DPRD Papua Barat Yosef Yohan Auri, Wakil Ketua I Demianus Idji, Wakil Ketua II Robert M. Nauw, dan mantan Sekda Papua Barat, Ir. Marthen l Rumadas. Mereka divonis atas kasus korupsi APBD 2011 sebesar Rp 22 miliar.

Meskipun dana pinjaman tersebut telah dikembalikan seluruhnya, namun mereka tetap bersalah sesuai dengan UU Tipikor dalam hal penyalahgunaan wewenang selaku pejabat negara.

Dalam putusan Majelis Hakim yang dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Jayapura, Khairul Fuad didampingi Hakim Anggota Bernard Akasia, dan Petrus Maturbongs, para terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi melalui tindakan penyalahgunaan kewenangan untuk memperkayadiri pribadi maupun golongan.

Sidang yang berlangsung, Senin (10/2/2014) di PN Jayapura. Untuk Wakil Ketua DPRD Papua Barat Robert Naw dan Mantan Sekda Papua Barat, Ir Marthen L Rumadas ,enerima vonis yang sama, namun dibacakan di sidang terpisah.

Sebelumnya Ketua dan wakil Ketua DPRD Papua Barat itu di tuntut 1 tahun 6 bulan, kecuali mantan Sekda dituntut 2 tahun, namun dalam vonis yang dijatuhkan hakim Tipikor semua terdakwa diganjar 1 tahun 3 bulan.

Sementara itu Direktur PT Papua Domerai Mandiri, Mamat Suhadi juga divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun.

Mereka dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan terjadinya kerugian negara. Di mana dana sebesar Rp 22 miliar seharusnya digunakan PT Papua Domerai Mandiri untuk menambah modal perusahaan daerah itu guna menambah pendapatan daerah, namun ternyata di pinjamkan ke DPRD sehingga tidak bisa digunakan perusahaan untuk melaksanakan fungsinya.

Mereka dikenakan pasal 3 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu kuasa hukum para terdakwa, Piter Ell, SH kepada wartawan mengemukakan, vonis yang dijatuhkan hakim kepada kliennya sangat tidak adil, karena kliennya telah megembalikan semua uang yang dipakai.

"Seharusnya klien kami bebas dari hukuman, sebab sudah membawar sejumlah uang yang dipakai, oleh sebab itu harusnya kasus ini kasus perdata," katanya.

Saksikan berbagai informasi penting dan menarik di pagi hari dalam program "Reportase Pagi" pukul 04.30 - 05.30 WIB hanya di Trans TV

0 komentar:

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Laundry Detergent Coupons