SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA/KOYA MEII

Sabtu, 11 Mei 2013

Enam Tersangka Penyerangan di Sorong Dituduh Makar

Jayapura - Enam warga sipil asal suku Moi di Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat yang ditangkap polisi pasca penembakan Sorong, Selasa 30 April 2013, dikenai pasal makar.

"Polisi menjerat tersangka dengan pasal makar," kata Yan Christian Warinussy, Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum Manokwari, Jumat 10 Mei 2013. Keenam tersangka itu adalah Klemens Kodimko (71), Obeth Kamesrar (65), Antonius Safuf (62), Obaja Kamesrar (40), Yordan Magablo (42) dan Hengky Mangamis (39).

Warinussy mengatakan, tim pengacara dari Papua Barat mendampingi para tersangka. Tim Penasihat Hukum mendapat dukungan dari Badan Pekerja AM Sinode Gereja Kristen Injili di Tanah Papua berdasarkan Nota Tugas Nomor: 209/G-15.d/V/2013 tanggal 7 Mei 2013. "Penasehat hukum telah menandatangani surat kuasa untuk saudara Isak Klaibin yang dituduh sebagai pimpinan pelaku makar," kata Warinussy.

Insiden Sorong terjadi menjelang peringatan Hari Integrasi Papua, Rabu 1 Mei 2013. Kisruh itu menyebabkan dua orang meninggal dunia. Korban ditembak adalah Abner Malagawak, 22 tahun dan Thomas Blesia, 28. Peristiwa terjadi sekitar pukul 20.00 WIT itu juga melukai Herman Lokden, 18, warga kampung Wulek, serta Andreas Sapisa, 32, warga Distrik Makbon, Kabupaten Sorong. Herman terluka di betis kanan, sedangkan Andreas Sapisa di jari kaki.

Sepekan setelah kerusuhan di Aimas, salahsatu korban tembak Salomina Klaibin (37 tahun) akhirnya meninggal, Selasa, 7 Mei 2013. Ibu rumah tangga itu sempat dirawat di rumah sakit dengan luka di bagian perut. "Korban menderita luka pada bagian perut, paha dan lengan kiri diduga ditembak aparat pada penyerangan terhadap massa di rumah Isak Klaibin, Aimas, Sorong," kata Warinussy.

Menurut dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000, kasus tersebut dikategorikan masuk pelanggaran HAM.

Sementara itu, Kepolisian Daerah Papua menyatakan, pelaku penyerangan terhadap aparat tetap akan diproses. "Untuk yang meninggal, itu adalah anggota OPM berpangkat Letnan Satu, korban ini saudara kandung Isak Klaibin," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Papua Komisaris Besar Polisi, I Gede Sumerta Jaya.

Usai kejadian Aimas, polisi kemudian menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat penyerangan terhadap aparat. Polisi juga berhasil mengolah Tempat Kejadian Perkara dan menyita ratusan amunisi serta senjata rakitan. "Diantaranya amunisi kaliber 56, ada juga senjata rakitan, puluhan senjata tajam dan kartu identitas gerakan Papua di Sorong," kata I Gede Sumerta Jaya.

0 komentar:

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Laundry Detergent Coupons