JAKARTA - Kejaksaan
siap melakukan eksekusi terhadap 43 Anggota DPRD Papua Barat setelah
sebelumnya diputus bersalah Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi
Jayapura bersama mantan Sekretaris Daerah Papua Barat Marthen Luther
Rumadas dan Direktur PT Papua Doberai Mandiri Mamad Suhadi melakukan
tindak pidana korupsi.
Tetapi eksekusi akan dilakukan kejaksaan
bila putusan tersebut sudah mendapat kekuatan hukum tetap.Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan bahwa pihaknya belum bisa melakukan eksekusi saat ini karena baru diputus di pengadilan negeri.
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg81t2bHX5f8lICgk5w5uCwBlFroVD_OCO0np4OW33vJyrQPhgWxnbWCLceTrxxaQ2nSQh4_q-IPQOBAD0sRNzeCox9FmTmxqKwYwYDNPJlJvnxiPCGYoNMwuL2QF2vDTRdsg1CuXvDDZzs/s1600/20131121_pelantikan-wakil-jaksa-agung_6473.jpg)
Pernyataan tersebut pun dipertegas Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto. Keputusan tersebut baru di pengadilan tingkat pertama. Kepada jaksa maupun terdakwa mempuyai waktu tujuh hari untuk berfikir apakah akan melakukan banding atau menerima putusan. "Kalau sama-sama menerima, itu baru namanya mempunyai kekuatan hukum tetap, kalau sudah mempuayi kekuatan hukum tetap eksekusi harus dilaksanakan," ungkapnya.
Begitu juga denga Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Widyo Pramono, 43 anggota DPRD Papua Barat sudah terbukti bersalah di pengadilan tingkat pertama. "Kalau tidak melakukan upaya hukum, saya masukan semuanya (ke penjara), kalau perkara sudah inkrah itu harus masuk semuanya tidak ada jalan lain," ucapnya.
Ketua DPRD Papua Barat Yosef Yohan Auri, Wakil Ketua I DPRD Papua Barat Robert M Nauw, Wakil Ketua II DPRD Papua Barat Jimmy Itjie, Mantan Sekretaris Daerah Papua Barat Marthen Luther Rumadas, Direktur PT Papua Doberai Mandiri Mamad Suhadi bersama 40 anggota DPRD Papua Barat lainnya dinyatakan bersalah melakukan korupsi terhadap dana APBD tahun 2010-2011 secara bersama-sama.
Keputusan majelis hakim tindak pidana korupsi Senin (10/2/2014) para terdakwa divonis dengan hukuman bermacam-macam. Ketua DPRD Papua Barat Yosef Yohan Auri, Wakil Ketua I DPRD Papua Barat Robert M Nauw, dan mantan Sekretaris Daerah Papua Barat Marthen Luther Rumadas divonis dengan penjara 15 bulan dan denda Rp 50 juta.
Sementara Wakil Ketua II DPRD Papua Barat Jimmy Itjie dan Direktur PT Papua Doberai Mandiri Mamad Suhadi bersama 40 anggota DPRD Papua Barat lainnya divonis 12 bulan dan denda Rp 50 juta.
0 komentar:
Posting Komentar