JAYAPURA-Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Dogiyai terancam
digugat oleh kandidat petahana Herman Auwe dan Stepanus Wakey ke PTUN di
Makassar, Sulawesi Selatan.
Gugatan
itu, menyusul putusan KPUD setempat yang tidak meloloskan keduanya
sebagai salah satu kandidat bakal calon Bupati – Wakil Bupati Dogiyai
pada pilkada serentak 15 Februari 2017 mendatang.
Dalam
wawancara melalui telepon seluler, Herman Auwe menyebutkan memiliki
bukti kuat bahwa kandidat yang diloloskan KPUD Dogiyai atas nama
Apedius Mote dan Fredy Anou telah memalsukan surat rekomendasi dari
PKPI.
Menurut
Herman, kriteria pemalsuan yang diduga dilakukan kandidat lawan adalah
penulisan tanggal tanda tangan surat rekomendasi.“Penulisan nama Ketua
Umum PKPI Pusat yang menandatangani surat rekomendasi yang keliru, serta
adanya isi surat Rekomendasi yang menyebutkan Jayapura – Jakarta,”
beber Herman yang mengaku tengah berada di Makasar.
Herman
menilai anggota KPUD Dogiyai seharusnya mengklarifikasi terkait temuan
adanya indikasi pemalsuan surat rekomendasi dari PKPI ke pasangan
Apedius Mote dan Fredy Anou.
Sementara
itu, Anggota KPU Provinsi Papua Bidang Hukum dan Pengawasan, Tarwinto
ketika dikonfirmasi mengatakan, pasangan Herman-Stefanus berhak untuk
mengajukan gugatan atas putusan KPUD Dogiyai ke PTUN.
Tarwino
pun optimis KPUD Dogiyai telah menetapkan putusan yang sesuai prosedur.
“Apabila pasangan Herman-Stefanus tak puas dengan putusan KPUD, mereka
bisa menepuh jalur hukum untuk membuktikan kebenaran adanya pemalsuan
surat rekomendasi tersebut,” jelasnya,Rabu (5/10).
Sebagaimana
diketahu, Herman Auwe adalah Bupati Dogiyai pada periode sebelumnya
yang hendak mencalonkan diri untuk kedua kalinya sebagai kepala daerah
di wilayah itu. Herman Auwe dan pasangannya Stefanus dinyatakan tidak
memenuhi syarat (TMS) oleh KPUD Dogiyai berdasarkan hasil verifikasi
factual. [ful]
0 komentar:
Posting Komentar