JAYAPURA - Partai lokal di Papua, Papua Bersatu dibekukan untuk sementara oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Pembekuan ini dilakukan, sambil menunggu
yudisial revieuw terhadap pasal 28 Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus)
terkait pembentukan partai oleh masyarakat Papua.
Ketua
KPU Provinsi Papua, Adam Arisoy menyebutkan, dalam Undang-Undang Otsus
dinyatakan penduduk Papua dapat mendirikan partai lokal dan hal ini
diartikan oleh masyarakat dan perkumpulan tertentu untuk mendirikan
partai lokal.
“Upaya
ini sebenarnya sudah mendapat izin dari Kemenkumham, sehingga
berdasarkan izin tersebut mereka kembali ke Papua dan melakukan
koordinasi dengan KPU,” ungkapnya seperti dikutip dari Cenderawasih Pos,
Senin (14/3).
Namun
terkait partai lokal Papua Bersatu ini, KPU Provinsi Papua menurut Adam
Arisoy juga telah menerima surat dari Kemenkumham untuk pembekuan
sementara. “Sebab menurut Kemenkumham perlu dilakukan yudisial review
agar statusnya jelas dan sesuai dengan undang-undang,” ujarnya.
Secara
kelembagaan, KPU sudah memberikan saran kepada partai lokal ini untuk
melakukan sosialisasi apabila sudah mendapat izin dari Kemenkumham.
Ketua
dan pendukung dari partai lokal ini menurut Adam telah melakukan
klarifikasi dan pertemuan dengan KPU, dan surat mereka juga sudah masuk
di DPRP Papua. Oleh sebab itu, KPU Papua diundang untuk melakukan
hearing dengan DPR Papua, Majelis Rakyat Papua dan Kemenkumham.
“Dari hasil hearing tersebut, ternyata
Kemenkumham sementara waktu membekukan partai lokal ini. Masyarakat
Papua mendirikan partai politik seperti yang diamanatkan dalam
Undang-Undang Otsus, menurut Kemenkumham hasil diyuridisial reviuw,”
tuturnya.
“Dalam arti masyarakat dapat mendirikan
partai politik lokal dan itu baru jelas. Kalau yang namanya partai
lokal, itu belum mempunyai hak untuk mencalonkan calon. Karena partai
ini harus melalui suatu verifikasi faktual yang memenuhi standar yang
diamanatkan oleh undang-undang,” sambungnya.
Dalam
pertemuan dengan DPR Papua, Adam Arisoy mengatakan, DPR Papua juga
menyatakan siap mendorong yudisial revieuw agar Papua juga memiliki
partai lokal sama seperti di Nangroe Aceh Darussalam. (jo/nat/adk/jpnn)
0 komentar:
Posting Komentar