Jayapura - Enam warga sipil asal suku Moi di Distrik
Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat yang ditangkap polisi pasca
penembakan Sorong, Selasa 30 April 2013, dikenai pasal makar.
"Polisi
menjerat tersangka dengan pasal makar," kata Yan Christian Warinussy,
Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan
Bantuan Hukum Manokwari, Jumat 10 Mei 2013. Keenam tersangka itu adalah
Klemens Kodimko (71), Obeth Kamesrar (65), Antonius Safuf (62), Obaja
Kamesrar (40), Yordan Magablo (42) dan Hengky Mangamis (39).
Warinussy
mengatakan, tim pengacara dari Papua Barat mendampingi para tersangka.
Tim Penasihat Hukum mendapat dukungan dari Badan Pekerja AM Sinode
Gereja Kristen Injili di Tanah Papua berdasarkan Nota Tugas Nomor:
209/G-15.d/V/2013 tanggal 7 Mei 2013. "Penasehat hukum telah
menandatangani surat kuasa untuk saudara Isak Klaibin yang dituduh
sebagai pimpinan pelaku makar," kata Warinussy.
Insiden Sorong
terjadi menjelang peringatan Hari Integrasi Papua, Rabu 1 Mei 2013.
Kisruh itu menyebabkan dua orang meninggal dunia. Korban ditembak adalah
Abner Malagawak, 22 tahun dan Thomas Blesia, 28. Peristiwa terjadi
sekitar pukul 20.00 WIT itu juga melukai Herman Lokden, 18, warga
kampung Wulek, serta Andreas Sapisa, 32, warga Distrik Makbon, Kabupaten
Sorong. Herman terluka di betis kanan, sedangkan Andreas Sapisa di jari
kaki.
Sepekan setelah kerusuhan di Aimas, salahsatu korban
tembak Salomina Klaibin (37 tahun) akhirnya meninggal, Selasa, 7 Mei
2013. Ibu rumah tangga itu sempat dirawat di rumah sakit dengan luka di
bagian perut. "Korban menderita luka pada bagian perut, paha dan lengan
kiri diduga ditembak aparat pada penyerangan terhadap massa di rumah
Isak Klaibin, Aimas, Sorong," kata Warinussy.
Menurut dia,
berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
dan Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000, kasus tersebut dikategorikan
masuk pelanggaran HAM.
Sementara itu, Kepolisian Daerah Papua
menyatakan, pelaku penyerangan terhadap aparat tetap akan diproses.
"Untuk yang meninggal, itu adalah anggota OPM berpangkat Letnan Satu,
korban ini saudara kandung Isak Klaibin," kata Kepala Bidang Hubungan
Masyarakat Kepolisian Daerah Papua Komisaris Besar Polisi, I Gede
Sumerta Jaya.
Usai kejadian Aimas, polisi kemudian menangkap
sejumlah orang yang diduga terlibat penyerangan terhadap aparat. Polisi
juga berhasil mengolah Tempat Kejadian Perkara dan menyita ratusan
amunisi serta senjata rakitan. "Diantaranya amunisi kaliber 56, ada juga
senjata rakitan, puluhan senjata tajam dan kartu identitas gerakan
Papua di Sorong," kata I Gede Sumerta Jaya.
0 komentar:
Posting Komentar