Jayapura - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua
hingga saat ini kekurangan tenaga penyidik untuk mengungkap kasus
korupsi yang terjadi di Provinsi Papua dan Papua Barat.
"Hingga saat kami kesulitan tenaga penyidik padahal kasus korupsi
yang ditangani cukup banyak," kata Kepala Kejati Papua Maruli Hutagalung
yang didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Nicolaus Kondomo
kepada Antara di Jayapura, Kamis. Dikatakan, saat ini tenaga penyidik hanya delapan orang sementara yang ditangani tercatat 59 kasus korupsi dan 12 perkara masih dalam tahap penyelidikan.
Ke-59 kasus korupsi yang ditangani itu delapan perkara di antaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk selanjutnya disidangkan.
"Mudah mudahan seluruhnya sudah dapat diselesaikan dalam tahun 2013," kata Hutagalung seraya mengharapkan jumlah tenaga penyidik dapat ditambah sehingga mereka (penyidik) tidak kesulitan dalam menangani perkara.
Menurutnya, dari 59 kasus yang siap dilimpahkan ke pengadilan terdapat satu perkara titipan dari KPK yakni perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Trans Papua Barat, Aywasi Kebar, negara diduga dirugikan sekitar Rp24 miliar.
Kasus proyek pembangunan jalan itu menyeret dua tersangka yakni mantan Kepala Dinas PU Papua Barat ES dan S yang merupakan rekanan pekerjaan tersebut, jelas Kajati.
Ketika ditanya tentang kasus korupsi di lingkungan Pemda Kepulauan Yapen sebesar Rp50 miliar, Kajati Papua berjanji akan mengecek kembali sejauhmana penanganan kasus tersebut.
"Memang saya sudah mendapat laporan tentang kasus tersebut namun belum diketahui sejauhmana penangganannya," aku Hutagalung seraya berjanji akan menindaklanjuti kasus tersebut hingga tuntas.(rr)
0 komentar:
Posting Komentar